Kamis | 19 Agustus 2021 05:03:57 WIB
HUKUM
DPC LPPKI Karawang dan Cikampek, Siap Bantu Masyarakat Konsumen
RAKYATNASIONAL.COM,- Deklarasi DPC LPPKI Karawang dan Cikampek, Siap Tegakkan UU No.8 tahun 1999
Pandemi Covid -19 di Indonesia yang sudah mewabah hingga 2 tahun lebih, telah berdampak secara ekonomi bagi banyak warga masyarakat Indonesia, tak sedikit seseorang yang sudah mengambil kredit rumah maupun kendaraan yang tersendat pembayarannya, karena penghasilannya berkurang, bahkan hilang di sebabkan harus berhenti kerja, kenyataan tersebut telah menimbulkan sengketa konsumen antara penjual dan pembeli, dan untuk mencarikan solusi terbaik tanpa ada pihak yang dirugikan, Lembaga Perlindungan dan Pemberdayaan Konsumen Indonesia, (LPPKI) kini hadir di Kabupaten Karawang dan Cikampek, untuk membantu masalah sengketa konsumen sebagaimana amanat Undang-Undang No.8 tahun 1999, tentang Perlindungan Konsumen.
Hadir dalam Deklarasi DPC Cikampek dan Karawang serta kegiatan Peringatan HUT RI oleh jajaran Lembaga Perlindungan dan Pemberdayaan Konsumen Indonesia yang di gelar di Perumahan BMI 2 Dawuan, Kecamatan Cikampek tersebut, disamping jajawan DPW LPPKI Jabar, juga hadir pengurus Cabang lain di Jabar serta aparat desa dan tokoh masyarakat. Ustad Rasum Supendi, Uus Aripin (Ketua RW 013), juga Ketua RT, Rachmantara, Marsino serta Roswin.
Disela Deklarasi LPPKI Cabang Karawang dan Cikampek, Ketua Dewan Pimpinan Wilayah LPPKI Jawa Barat, Pantas Siregar menegaskan, hari ini kita memperingati HUT RI ke 76 tahun, dan ini bisa jadi kado bagi warga Cikampek dan Karawang, karena LPPKI maupun POSBAKUM LPPKI, akan menjadi wadah perlundungan konsumen warga Kabupaten Karawang maupun Cikampek.
Dengan telah di deklarasikannya LPPKI Kabupaten Cikampek dan Karawang ini, juga diharapkan mereka bisa membantu hak-hak konsumen yang kini sedang kesulitan ekonomi, bahkan hari ini disela Peringatan HUT Kemerdekaan RI ke 76, LPPKI juga menyerahkan Sembako pada warga yang terdampak Covid -19, dalam pemenuhan kebutuhan hidup mereka.
Dengan telah di deklarasikan DPC LPPKI Karawang dan Cikampek ini diharapkan mereka bisa menjadi jembatan buat masyarakat konsumen yang selama ini terzolimi oleh Perusahaan, dimana saat ini banyak warga masyarakat yang mengadu ke Pos Bakum LPPKI Jawa Barat, khususnya warga Cikampek dan Karawang yang, untuk itulah kami berinisiatif membuka LPPKI Cikampek dan Kawarang, dan kami berharap kehadiran LPPKI di Kawarang dan Cikampek dapat bermanfaat bagi masyarakat, tegas Pantas Siregar.
Sementara Ketua DPC LPPKI Kabupaten Cikampek, Dedi Iskandar, SH didampingi Sekretaris, Ganda HPS serta Bendahara Surya. JS pada wartawan menegaskan, bahwa pihaknya siap bekerja dan mengabdikan diri pada masyarakat konsumen, Posbakum LPPKI Cikampek telah menerima banyak pengaduan warga masyarakat, seperti kasus Kredit rumah atau motor/mobil yang tersendat dan pihak Bank atau Leasing yang menyita dengan ancaman-ancaman.
Dengan telah di Deklarasikan LPPKI Kabupaten Karawang ini, jajaran pengurus siap memberdayakan serta memberikan perlindungan konsumen, ungkapnya. (Pry)
Pandemi Covid -19 di Indonesia yang sudah mewabah hingga 2 tahun lebih, telah berdampak secara ekonomi bagi banyak warga masyarakat Indonesia, tak sedikit seseorang yang sudah mengambil kredit rumah maupun kendaraan yang tersendat pembayarannya, karena penghasilannya berkurang, bahkan hilang di sebabkan harus berhenti kerja, kenyataan tersebut telah menimbulkan sengketa konsumen antara penjual dan pembeli, dan untuk mencarikan solusi terbaik tanpa ada pihak yang dirugikan, Lembaga Perlindungan dan Pemberdayaan Konsumen Indonesia, (LPPKI) kini hadir di Kabupaten Karawang dan Cikampek, untuk membantu masalah sengketa konsumen sebagaimana amanat Undang-Undang No.8 tahun 1999, tentang Perlindungan Konsumen.
Hadir dalam Deklarasi DPC Cikampek dan Karawang serta kegiatan Peringatan HUT RI oleh jajaran Lembaga Perlindungan dan Pemberdayaan Konsumen Indonesia yang di gelar di Perumahan BMI 2 Dawuan, Kecamatan Cikampek tersebut, disamping jajawan DPW LPPKI Jabar, juga hadir pengurus Cabang lain di Jabar serta aparat desa dan tokoh masyarakat. Ustad Rasum Supendi, Uus Aripin (Ketua RW 013), juga Ketua RT, Rachmantara, Marsino serta Roswin.
Disela Deklarasi LPPKI Cabang Karawang dan Cikampek, Ketua Dewan Pimpinan Wilayah LPPKI Jawa Barat, Pantas Siregar menegaskan, hari ini kita memperingati HUT RI ke 76 tahun, dan ini bisa jadi kado bagi warga Cikampek dan Karawang, karena LPPKI maupun POSBAKUM LPPKI, akan menjadi wadah perlundungan konsumen warga Kabupaten Karawang maupun Cikampek.
Dengan telah di deklarasikannya LPPKI Kabupaten Cikampek dan Karawang ini, juga diharapkan mereka bisa membantu hak-hak konsumen yang kini sedang kesulitan ekonomi, bahkan hari ini disela Peringatan HUT Kemerdekaan RI ke 76, LPPKI juga menyerahkan Sembako pada warga yang terdampak Covid -19, dalam pemenuhan kebutuhan hidup mereka.
Dengan telah di deklarasikan DPC LPPKI Karawang dan Cikampek ini diharapkan mereka bisa menjadi jembatan buat masyarakat konsumen yang selama ini terzolimi oleh Perusahaan, dimana saat ini banyak warga masyarakat yang mengadu ke Pos Bakum LPPKI Jawa Barat, khususnya warga Cikampek dan Karawang yang, untuk itulah kami berinisiatif membuka LPPKI Cikampek dan Kawarang, dan kami berharap kehadiran LPPKI di Kawarang dan Cikampek dapat bermanfaat bagi masyarakat, tegas Pantas Siregar.
Sementara Ketua DPC LPPKI Kabupaten Cikampek, Dedi Iskandar, SH didampingi Sekretaris, Ganda HPS serta Bendahara Surya. JS pada wartawan menegaskan, bahwa pihaknya siap bekerja dan mengabdikan diri pada masyarakat konsumen, Posbakum LPPKI Cikampek telah menerima banyak pengaduan warga masyarakat, seperti kasus Kredit rumah atau motor/mobil yang tersendat dan pihak Bank atau Leasing yang menyita dengan ancaman-ancaman.
Dengan telah di Deklarasikan LPPKI Kabupaten Karawang ini, jajaran pengurus siap memberdayakan serta memberikan perlindungan konsumen, ungkapnya. (Pry)



















